Beranda | Artikel
Gelar-Gelar Kemuliaan Bagi Wanita Muslimah Yang Menjaga Kemaluannya
Rabu, 16 September 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Gelar-Gelar Kemuliaan Bagi Wanita Muslimah Yang Menjaga Kemaluannya  adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 28 Al-Muharram 1442 H / 16 September 2020 M.

Kajian Islam Tentang Gelar-Gelar Bagi Wanita Muslimah Yang Menjaga Kemaluannya

Pada pertemuan kali ini masih membicarakan tadabbur Qur’an surat An-Nur ayat 31. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Katakanlah wahai Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan merkea, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (QS. An-Nur[24]: 31)

Di dalam ayat ini pada pertemuan sebelumnya, kita sudah membaca apa yang disebutkan oleh penulis. Beliau mengatakan pada paragraf yang pertama bahwa di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan perempuan.

Kemudian penulis mengatakan bahwa menjaga pandangan adalah lebih suci dan lebih bersih baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Karena dengan menjaga pandangan, maka dia akan terjaga dari terperosok kedalam perbuatan fahisyah (perbuatan yang dikejikan oleh akal sehat dan oleh syariat yang mulia).

Kemudian penulis mengatakan bahwa ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah wahai Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk wanita-wanita beriman” Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini menyebutkan gelar yang sangat agung, yaitu wanita-wanita beriman. Maka seorang wanita yang beriman semestinya dia tidak ragu-ragu untuk menerima hukum ini dan dia menerima dengan sebenar-benarnya penerimaan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang menerima hukum ini, maka dia berarti menunjukkan bahwa dirinya benar-benar taat, tunduk, patuh yang merupakan konsekuensi daripada keimanannya.

Kemudian penulis mengataakan: “Hendaknya para wanita menundukkan pandangan-pandangan mereka.” Maka dari kata “dari pandangan-pandangan mereka” maka di sini kita bisa ambil bahwa “dari” di sini adalah merupakan penunjukkan kepada maksud dari sebagian pandangan kita yang dikecualikan tidak boleh kita memandangnya.

Oleh karena itu asal hukum adalah boleh, apapun yang kita pandang. Tetapi ada sebagian dari hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dipandang. Maka pada saat itu kita tidak boleh memandangnya.

Kemudian penulis juga mengatakan bahwa ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatkaan: “hendaknya para perempuan menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” Diawali dengan menundukkan pandangan sebelum menjaga kemaluan karena menundukkan pandangan adalah sarana paling ampuh untuk menjaga kemaluan. Maka wanita yang tidak menundukkan pandangan, dia akan terperosok ke dalam bahaya, baik untuk dirinya, kehormatannya, ataupun keluarganya.

Penulis juga mengatakan bahwa apa saja yang menghantarkan kepada tidak terjaganya kemaluan, maka diharamkan dalam agama Islam. Seperti mendengarkan musik. Ini juga bisa menghantarkan seorang muslim kepada hal yang diharamkan Allah, yaitu tidak terjaganya kemaluan. Maka pada saat itu diharamkan untuk mendengar musik dalam syariat Islam. Dan in berdasarkan Al-Qur’an, hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga ijma’ para sahabat Nabi Radhiyallahu ‘Anhum.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nur ayat 31 mengatakan: “Hendaknya para perempuan menjaga kemaluan mereka.”

Menjaga kemaluan adalah termasuk perkara yang paling penting untuk diperhatikan oleh seorang wanit muslimah. Yaitu dengan mengambil setiap sebab yang menhantarkan kepada penjagaan terhadap kemaluan tersebut. Jadi apa saja yang bisa menghantarkan kepada terjaganya kemaluan, maka semestinya ini dilakukan oleh seorang muslimah.

Kemudian Syaikh menjelaskan bahwa wanita yang menjaga kemaluan, maka dia akan mendapatkan gelar-gelar yang mulia dalam Al-Qur’an, dalam hadits, ataupun ditengah masyarakat. Yang gelar-gelar mulia tersebut tidak didapatkan seorang wanita kecuali dengan menjaga kemaluannya.

Gelar-gelar mulia itu misalnya seperti العفيفة (wanita yang suci), المحصنة (wanita yang terjaga), البرة (wanita yang baik),   التقية (wanita yang bertakwa) dan lain-lainnya dari sifat-sifat dan gelar-gelar wanita muslimah yang menjaga kemaluannya yang tidak didapat gelar tersebut kecuali dengan menjaga kemaluan.

Kemudian Syaikh menyindir keras bagaimana nama-nama (gelar) yang mulia seperti ini diganti dengan nama-nama yang buruk seperti wanita pezina, wanita yang banyak dosa, wanita pelacur, wanita yang buruk. Ini sungguh pergantian nama yang sangat buruk. Sebagaimana firman Allah:

بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Sungguh sangat buruk nama kefasikan setelah keimanan.” (QS. Al-Hujurat[49]: 11)

Hal yang paling patut diperhatikan oleh seorang wanita muslimah adalah menjaga kemaluannya. Setiap apa saja sarana-sarana yang menghantarkan kepada tidak terjaganya kemaluan, maka ini pasti diharamkan dalam agama Islam.

Salah satu penjagaan terhadap kemaluan adalah lisan. Lisan bisa menghantarkan seseorang untuk menjaga kemaluan, lisan bisa menghantarkan seseorang kepada tidak terjaganya kemaluan. Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang menjaga untukku antara dua bibirnya (lisannya) dan apa yang ada diantara kakinya (kemaluannya), maka aku jamin untuknya masuk ke dalam surganya Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Bukhari)

Lihat di situ, ada hubungan antara lisan dan kemaluan. Siapa yang menjaga lisan, maka terjaga kemaluan. Siapa yang tidak menjaga lisan, maka tidak terjaga kemaluannya.

Begitu juga hadits yang lain yang dibawakan penulis di sini. Hadits riwayat Imam Tirmidzi, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَصْبح ابْنُ آدَمَ، فَإنَّ الأعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسانَ، تَقُولُ: اتِّقِ اللَّه فينَا، فَإنَّما نحنُ بِكَ؛ فَإنِ اسْتَقَمْتَ اسَتقَمْنا، وإنِ اعْوججت اعْوَججْنَا

“Jika dipagi hari anak Adam, maka seluruh anggota tubuhnya akan mengadu kepada lisan kemudian seluruh anggota tubuhnya berkata: ‘Wahai lisan, takutlah engkau kepada Allah. Sesungguhnya kami akan sesuai denganmu. Jika engkau lurus, maka kami akan lurus. Jika engkau menyimpang, kami pun akan menyimpang.” (HR. Tirmidzi)

Lihat juga: Akhlak Pengemban Al-Qur’an Bertakwa Kepada Allah sampai Menjaga Lisan

Bagaimana penjelasan selengkapnya? Download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian Gelar-Gelar Bagi Wanita Muslimah Yang Menjaga Kemaluannya


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49041-gelar-gelar-kemuliaan-bagi-wanita-muslimah-yang-menjaga-kemaluannya/